Thursday, October 11, 2018

Penjelasan UU ITE Pasal 11 Ciptaan dan Salinannya serta kasus

Post oleh : blog | Rilis : 9:01 PM | Series :
Penjelasan UU ITE pasal 11

Dalam UU ITE pasal 11 meliputi : 

(1) Hak ekonomi untuk melakukan pendistribusian Ciptaan atau Salinannya sebagai
dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf e (pendistribusian Ciptaan atau Salinannya) tidak
berlaku terhadap Ciptaan atau Salinannya  yang telah dijual atau yang telah dialihkan
kepemilikan Ciptaan kepada siapapun.

(2) Hak ekonomi untuk penyewaan Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i (penyewaan ciptaan) tidak berlaku terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan merupakan objek dari     
penyewaan.

Pasal 9 dan pasal 11 saling berhubungan satu sama lain yaitu tentang Ciptaan dan Salinannya.

Berikut isi dari pasal 9 :

(1) Pencipta atau pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 yang berisi
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan Ciptaan, memiliki manfaat hak ekonomi untuk melakukan :
  • Penerbitan Ciptaan;
  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  • Penerjemahan Ciptaan
  • Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  • Pendistribusian Ciptaan atau Salinanya;
  • Pertunjukan Ciptaan;
  • Pengumuman Ciptaan
  • Komunikasi Ciptaan; dan
  • Penyewaan Ciptaan.

(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Dilarang melakukan
Penggandaan dan atau Penggunaan Secara Komersia Ciptaan.

Contoh Kasus

Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan DVD

Saat menerima Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik di Istana Negara, Jokowi mengeluarkan perintah keras dan tegas soal pembajakan. Para artis yang terdiri Anang Hermansyah dan lain-lain mengeluhkan pembajakan yang marak terjadi di Indonesia, bahkan berlangsung di depan mata.
“Gebuk saja yang gede langsung,” kata Jokowi.
Beberapa kali polisi memang menggerebek para pembajak karya cipta. Namun bagi Jokowi, langkah hukum itu dianggap hanya basa-basi belaka.
“Bukan hanya di jalanan kan yang jualan, di toko-toko juga banyak sekali. Itu yang fisik, DVD, VCD, CD, yang online gampang sekali, gampang download, ini harus diurus, harus mulai diurus, dan urusnya terus menerus. Ada konsistensi kalau mau kita hilang (pembajakan),” papar Jokowi yang disambut tepuk tangan.
“Artinya memang pemain besar yang harus diselesaikan bukan yang jualan di trotoar, bukan, itu untuk ramai-ramai saja,” lanjutnya.
Pertanyaan selanjutnya, siapa pemain gede yang dimaksud Jokowi? Apakah para produsen DVD bajakan? Penjual grosiran yang menyebarkannya? Ataukah ada pemain besar berskala industri yang menjadi distributor tunggal bisnis haram namun seolah ‘halal’ tersebut?
Menteri Perindustrian Saleh Husin ditanya soal ini mengaku belum tahu siapa pemain besarnya. Masalah itu seharusnya jadi bahan investigasi di kepolisian.
“Nggak, kita nggak sampai ke sana. Kita meminta agar pihak-pihak yang berwajib untuk betul-betul menindak pembajakan yang selama ini terjadi yang merugikan industri musik tanah air, para penyanyi dan pihak yang terkait yang pendapatannya berkurang jauh,” jawab Saleh saat dikonfirmasi detikcom.
“Penjualan-penjualan CD-CD bajakan telanjang di depan mata kita, dan itu harus dibasmi. Pemberantasannya itu di kepolisian,” sambungnya.
Lalu, bagaimana peran Kemenperin dalam masalah ini? Saleh tak mau berkomentar banyak. Dia hanya meminta polisi fokus pada pemberantasan pembajakan.
“Semestinya adalah membasmi pembajakan. Itu satu-satunya jalan, sehingga dengan sendirinya sehingga sisi industrinya akan meningkat, maka pendapatan buat negara pun akan masuk lebih besar dari pajak.
Adapun undang-undang yang dilanggar yaitu Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 113
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Menurut saya pembajakan di Indonesia tidak akan pernah ada habisnya jika tidak diberantas sampai akar nya. Di Indonesia ini pemberantasan terhadap pembajakan DVD masih sangat lemah, buktinya kita masih melihat banyak sekali para penjual DVD bajakan berjejer di pinggir jalan dan juga di mall-mall. Jujur saja saya sendiri terkadang masih membeli DVD bajakan yang ada di pinggir jalan, ya alasannya karena harganya yang sangat murah dan berbeda jauh dengan DVD yang original. Tetapi jika ditelusuri lebih jauh ternyata pembajakan DVD merugikan negara hingga milyaran rupiah. Kenapa merugikan? Karena pendapatan negara menjadi berkurang dari sektor pajak dan bea cukai karena para pembajak tidak membayar pajak dan bea cukai kepada negara.
Sumber:

google+

linkedin